Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam pleidoinya, Nadiem mengklaim bahwa pengadaan tersebut justru menghemat pengeluaran negara hingga Rp3,9 triliun.
Klaim Penghematan Rp3,9 Triliun
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menyatakan bahwa kebijakan kementeriannya memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat anggaran negara. "Setidak-tidaknya Rp3,9 triliun," ujar Nadiem.
Angka tersebut, menurut Nadiem, jauh melampaui dugaan kerugian negara yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum, yaitu sebesar Rp2,1 triliun. "Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," tegasnya.
Unsur Kerugian Negara Gugur
Dengan adanya penghematan tersebut, Nadiem meyakini bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini telah gugur. Ia menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta tidak terbukti adanya mens rea atau niat jahat.
Nadiem menilai bahwa kasus ini merupakan kekeliruan investigasi yang dilakukan oleh tim jaksa. "Ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," ujarnya.
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara. Jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum secara bersama-sama.
Pleidoi ini menjadi salah satu momen krusial dalam persidangan yang menyita perhatian publik. Nadiem berharap majelis hakim mempertimbangkan argumen pembelaannya sebelum menjatuhkan vonis.



