Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia bahkan menyatakan tidak ada kata-kata yang mampu menggambarkan perasaannya.
Nadiem Kecewa Berat dengan Tuntutan Jaksa
“Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia menyesalkan tuntutan tambahan sembilan tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Menurutnya, upaya membangun sistem pendidikan justru berujung pada tuntutan pidana.
“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” tegasnya. Nadiem mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya dibandingkan dengan perkara pidana lain. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tuturnya.
Uang Pengganti Rp5,6 Triliun Disorot
Selain hukuman penjara, Nadiem menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Ia menilai jaksa hanya mengambil nilai puncak kekayaannya saat GoTo resmi melantai di bursa saham. “Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada, tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” katanya.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem menegaskan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan era Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kesempatan membantu dunia pendidikan merupakan hal yang tidak bisa diulang. “Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam kementerian,” katanya.
Pertimbangan Jaksa Menuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nadiem Makarim secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Selain hukuman 18 tahun penjara, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun), total Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, antara lain Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindak pidana ini terjadi di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan. Jaksa juga menilai perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.



