Nadiem Makarim Sebut Jaksa Menyerah dalam Pleidoi Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem: Jaksa Menyerah Berargumentasi dengan Bukti

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem menyoroti narasi jaksa yang menyebut kasusnya sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Nadiem Kecewa dengan Narasi White Collar Crime

Nadiem mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuduhan tersebut. Ia menilai narasi itu sebagai bentuk kegagalan penegak hukum dalam membuktikan tuduhan mereka. "Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White Collar Crime', atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujar Nadiem di persidangan.

Ia juga heran bagaimana sesuatu yang tidak terbukti bisa dinarasikan seolah-olah nyata. Bahkan, ia disebut terlalu hebat dalam menyamarkan tindak korupsi sehingga jaksa tidak memahami modus kejahatan yang dilakukan. "Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun Jaksa, tidak mengerti modus tersebut," kata Nadiem dengan nada heran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa Dinilai Menyerah Mencari Bukti

Menurut Nadiem, pernyataan jaksa tentang white collar crime menjadi indikasi bahwa mereka telah menyerah dalam memberikan bukti nyata. Yang tersisa hanyalah narasi kecurigaan tanpa dasar yang kuat. "Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," tegasnya.

Dalam pleidoinya, Nadiem juga menyinggung soal jeruji besi dan menyebut negara sekejam itu. Ia merasa kerja kerasnya selama ini untuk membangun bangsa sama sekali tidak dihargai.

Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara. Jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Ia dinilai menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum secara bersama-sama.

Sidang pleidoi ini menjadi momen penting bagi Nadiem untuk membela diri. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan dissenting opinion yang mungkin muncul dalam vonis nanti. Istri Nadiem pun tampak menangis dan mencium tangannya usai pembacaan pleidoi. Suasana sidang sempat gelap gulita akibat listrik padam, namun proses tetap berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga