Nadiem Makarim Bantah Fakta Diburamkan dan Tuduhan Balas Budi ke Google
Nadiem Bantah Fakta Diburamkan dan Tuduhan Balas Budi Google

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, menyinggung adanya fakta yang sengaja diburamkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/6/2026), Nadiem dengan tegas membantah tuduhan adanya balas budi kepada Google. Ia memastikan bahwa Google sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook dan tidak pernah menerima dana dari kementerian.

Google Hanya Penyedia Software Gratis

Nadiem menjelaskan bahwa peran Google dalam kasus ini hanyalah sebagai penyedia perangkat lunak Chrome OS, yang bersifat gratis atau tanpa biaya. Ia menekankan bahwa Chromebook bukanlah merek laptop, melainkan sebuah platform. "Inilah fakta penting yang diburamkan dalam dakwaan. Yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini melanjutkan bahwa investasi Google kepada Gojek dan proyek pengadaan Chromebook adalah dua peristiwa yang terpisah dan tidak saling terkait. Namun, ia menyesalkan bahwa hubungan tersebut dipaksakan dalam dakwaan jaksa. Nadiem mengungkapkan bahwa mayoritas investasi Google ke Gojek telah masuk sebelum ia menjabat sebagai menteri, bersamaan dengan puluhan investor lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Fakta ini seharusnya sudah mematahkan narasi jaksa yang menuduh investasi Google adalah 'balas budi' atas pemilihan Chrome OS," tegasnya.

Investasi Bukan Hadiah

Dalam dunia bisnis, menurut Nadiem, investasi bukanlah sebuah hadiah atau bentuk utang budi yang harus dibayar kembali melalui modus lain. "Investor membeli saham baru, perusahaan mendapat modal, pemilik saham lama terdilusi kepemilikannya. Tidak ada lagi hutang-piutang, quid pro quo, atau keperluan balas budi," paparnya.

Konflik Kepentingan Tidak Valid

Nadiem juga membantah tuduhan konflik kepentingan terkait kepemilikan saham di GoTo. Ia mengaku telah melepaskan semua hak suara dan posisinya di perusahaan tersebut sejak menjadi menteri. Secara hukum, statusnya berubah menjadi pemegang saham biasa. Ia merujuk pada pendapat ahli hukum korporasi yang menyatakan bahwa pemegang saham biasa tidak dapat dikenakan konflik kepentingan jika tidak memiliki unsur kendali.

"Secara hukum, semua tuduhan konflik kepentingan sudah tidak valid," imbuhnya. Ia mempertanyakan logika jaksa yang menjeratnya hanya karena memiliki saham di GoTo. Menurutnya, dengan logika yang sama, ratusan pejabat yang memiliki saham di perusahaan yang tersandung kasus korupsi juga bisa dijerat hukum. "Dengan logika ini, ratusan pejabat akan terjerat isu konflik kepentingan dan dipidana hanya karena mereka pemilik saham di pasar terbuka," ujarnya.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara. Jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum secara bersama-sama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga