Nadiem Makarim Akan Bacakan Pleidoi 2 Juni Usai Operasi
Nadiem Bacakan Pleidoi 2 Juni Usai Operasi

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya pada Selasa, 2 Juni 2026. Hal ini disampaikan setelah Nadiem menjalani operasi medis pasca sidang tuntutan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Jadwal Sidang Pleidoi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan waktu tiga minggu kepada Nadiem dan tim pengacara untuk menyusun pembelaan. Waktu tersebut juga disesuaikan dengan masa pemulihan Nadiem setelah menjalani operasi pada malam hari setelah sidang tuntutan.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, waktu yang diberikan sesuai dengan anjuran dokter untuk masa penyembuhan, yaitu sekitar tiga hingga enam minggu. Hakim berharap Nadiem dapat memanfaatkan waktu pemulihan secara optimal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa sidang pembacaan pleidoi akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Sidang ditunda hingga tanggal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan advokat menyusun pembelaan.

Pengacara: Ada Dua Nota Pembelaan

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa akan ada dua nota pembelaan yang disampaikan, yaitu dari terdakwa secara pribadi dan dari tim advokat. Hal ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar total Rp 5,681 triliun, yang terdiri dari Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Jika harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nadiem sebelumnya juga menyatakan tidak menyesal pernah menjadi menteri meskipun kini terancam hukuman penjara. Sidang selanjutnya akan menjadi momen penting bagi Nadiem untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga