Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Anwar Iskandar, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang hadir langsung di Kantor MUI pada Rabu (22/7) malam untuk mengklarifikasi kasus deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad. Pertemuan itu dihadiri pula oleh sejumlah pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Apresiasi MUI atas Dialog Terbuka
Dalam pernyataannya usai pertemuan, Kiai Anwar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Yusril di tengah kesibukannya. “Saya atas nama pengurus MUI menyampaikan banyak terima kasih kepada Prof Yusril. Kami tahu kesibukan beliau sangat luar biasa, namun masih menyempatkan diri untuk hadir langsung di MUI. Jazakumullah khairan, semoga ini menjadi nilai amal saleh,” ujarnya, dikutip dari Antara. Menurutnya, audiensi ini menjadi momentum penting untuk tabayyun atau klarifikasi, sehingga para ulama dan pimpinan ormas memperoleh pemahaman utuh mengenai kasus deportasi Abdul Karim tanpa mengurangi komitmen konstitusional Indonesia yang sejak awal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Penjelasan Yusril soal Deportasi
Yusril menegaskan bahwa komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tetap konsisten dan tidak berubah. “Penanganan perkara [penangkapan dan deportasi Abdul Karim] tersebut tidak mengubah komitmen Indonesia terhadap Palestina,” katanya, Kamis (23/7) dikutip dari Antara. Ia menambahkan bahwa komitmen itu telah terjaga sejak 1948. Kasus Abdul Karim, menurut Yusril, merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain dan tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
Deportasi Abdul Karim dilakukan berdasarkan red notice Interpol karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. “Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus,” jelas Yusril. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Interpol menerbitkan red notice pada 16 Juli 2026. Setelah pemberitahuan merah itu diterima NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026 dengan pesawat khusus dan pengawalan kepolisian dari Siprus.
Yusril juga menegaskan bahwa Interpol memiliki mekanisme ketat sebelum menerbitkan red notice, salah satunya memastikan perkara tidak berkaitan dengan agama, politik, HAM, atau militer. “Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Meluruskan Narasi yang Berkembang
Menanggapi informasi yang berkembang di publik dan media sosial, Yusril meluruskan narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama Palestina atau aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi itu dipastikan tidak benar. Ia juga menepis isu bahwa Abdul Karim akan diserahkan ke Israel setelah tiba di Siprus. Pada Rabu siang di Istana Kepresidenan Jakarta, Yusril mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada Duta Besar Siprus untuk Indonesia. “Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel,” kata Yusril, dikutip dari detik.com.
Respons MUI dan Ormas Islam
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, menyambut baik penjelasan resmi Yusril. Menurutnya, penjelasan tersebut sangat penting untuk meredam kontroversi yang bergulir akibat minimnya informasi resmi dari pemerintah. “Penjelasan Prof Yusril tadi saya kira sudah sangat gamblang. Kawan-kawan dari Palestina yang ada di sini insyaallah mendapatkan penjelasan yang sangat terang dan tidak perlu khawatir, karena ini adalah personal case,” ujarnya. Audiensi juga dihadiri Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams dan Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin.
Latar Belakang Kasus
Abdul Karim Raeq Miqdad adalah WNA dengan paspor Palestina yang ditangkap Polri berdasarkan red notice Interpol dan dideportasi ke Siprus. Sebelumnya, beredar isu di media sosial bahwa ia adalah aktivis Palestina, mengutip pemberitaan Al Jazeera dalam bahasa Arab yang menyebut Indonesia mendeportasi aktivis Palestina dan meningkatkan kekhawatiran ekstradisinya ke Israel. Organisasi Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL) juga menyoroti kasus ini, khawatir Abdul Karim pada akhirnya dibawa ke Israel. Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum dapat mengonfirmasi dugaan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.



