Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa kendaraan listrik tetap mendapatkan insentif fiskal dan bebas dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 5 Mei 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan insentif fiskal yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan dari pemerintah pusat. "Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan wujud dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pembebasan Aturan Ganjil Genap
Selain insentif fiskal, kendaraan listrik juga tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pembebasan ini dipertahankan untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi. "Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," kata Syafrin.
Komitmen terhadap Transisi Energi Bersih
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mendukung transisi energi bersih dengan mengikuti kebijakan nasional. Melalui insentif ini, pemerintah berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di ibu kota, sehingga berkontribusi pada penurunan polusi udara dan pengembangan transportasi berkelanjutan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan listrik berbasis baterai yang terdaftar di Jakarta.



