MK Putuskan Kuota Internet Hangus Bertentangan dengan UUD 1945
MK: Kuota Internet Hangus Langgar UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal yang membiarkan kuota internet hangus setelah masa berlaku bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis.

Gugatan Diajukan oleh Ojol, Pedagang, dan Dosen

Gugatan ini diajukan oleh tiga pemohon: pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Mereka menilai aturan yang membiarkan kuota hangus merugikan konsumen dan tidak memberikan kepastian hukum atas hak milik.

MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prinsip Perlindungan Hak Milik Konsumen

Hakim MK Adies Kadir menyatakan, "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun."

MK juga menekankan bahwa pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Kewajiban Transparansi bagi Penyelenggara

MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Putusan ini memerintahkan pemuatan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan putusan ini, konsumen tidak perlu khawatir kuota internet yang dibeli akan hangus begitu masa berlaku habis. Penyelenggara telekomunikasi kini wajib menyediakan opsi agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.

Amar Putusan Lengkap MK

Berikut amar putusan lengkap MK:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan';
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Legislator pun menyambut putusan MK dan meminta agar tidak ada akal-akalan baru terkait sisa kuota internet. Dengan putusan ini, hak konsumen atas kuota internet yang dibeli semakin terlindungi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga