MK Putuskan Kuota Internet Adalah Hak Milik, Tak Boleh Hangus Sepihak
MK: Kuota Internet Hak Milik, Tak Boleh Hangus Sepihak

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi. Dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (23/7/2026) di gedung MK, Jakarta.

Kuota Internet Adalah Benda Tak Berwujud yang Dilindungi

Pengacara pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, MK telah menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. “Pada hari ini kita semua bisa melihat bahwa Mahkamah Konstitusi kembali menjalankan fungsi dan perannya sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizens Constitutional Rights dalam perkara 273/2025,” ujar Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Dalam putusannya, MK memberikan perlindungan dan penegasan bahwa kuota internet adalah benda tak berwujud yang merupakan hak milik pengguna dan tidak bisa dirampas secara sepihak. “Artinya, pascaputusan MK ini tidak boleh ada lagi praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan jasa telekomunikasi (provider/operator) karena praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas Viktor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kemenangan bagi Ojol dan Pedagang Online

Viktor menganggap putusan ini sebagai kemenangan para pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek daring (ojol) dan pedagang kuliner daring. “Kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet terutama para pekerja online yang menjadikan kuota sebagai 'modal usaha' yang selama ini diambil secara paksa (dihanguskan) secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ucapnya. Ia menambahkan, “Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini dirugikan dengan praktik sisa kuota internet yang hangus.”

Para pemohon dalam perkara ini adalah Didi Supandi (pengemudi ojol), Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring), dan Rega Felix (dosen cum advokat). Mereka mengajukan permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meskipun belum habis digunakan.

MK Memerintahkan Penyediaan Layanan untuk Sisa Kuota

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis. Oleh karena itu, norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai bahwa “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Dengan putusan ini, MK mewajibkan operator seluler untuk menyediakan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. “Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” sambung Suhartoyo. Adies menambahkan, “Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.”

Dampak Putusan bagi Konsumen dan Industri Telekomunikasi

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen bahwa sisa kuota internet tidak boleh dihanguskan secara sepihak. Bagi penyedia layanan telekomunikasi, mereka kini diwajibkan untuk menawarkan pilihan layanan yang menjamin kelangsungan sisa kuota. Hal ini diharapkan dapat mendorong persaingan yang lebih sehat dan melindungi hak-hak konsumen, terutama para pekerja online yang menggantungkan penghidupan pada akses internet.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga