Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan istrinya, Wahyu Triana Sari, terkait praktik penghangusan kuota internet. Dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus tetap dapat digunakan hingga habis, tanpa dikenakan biaya tambahan.
Awal Mula Gugatan: Kuota 20 GB Hangus
Gugatan ini bermula dari pengalaman Didi Supandi yang kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota yang dibelinya seharga Rp60.000 hingga Rp70.000. "Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi dalam sidang pendahuluan pada 13 Januari 2026.
Didi dan Wahyu, yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring, mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif paket berakhir. Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah norma Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dasar Gugatan: Pasal yang Memberi 'Cek Kosong' pada Operator
Dalam persidangan, Didi menyoroti ketiadaan kewajiban akumulasi sisa kuota (rollover) dalam aturan yang ada. "Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," tegas Didi.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Menurut pemohon, konsumen telah melaksanakan kewajiban dengan melakukan pembayaran di muka untuk data internet. Oleh karena itu, pelaku usaha seharusnya wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh. Penghangusan kuota sepihak dinilai mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.
Petitum: Tiga Opsi Perlindungan Sisa Kuota
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Alternatifnya, pemohon meminta agar sisa kuota data tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik. Opsi ketiga adalah sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.
Putusan MK: Enam Opsi Perlindungan Konsumen
MK mengabulkan sebagian gugatan dengan menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa aturan yang ada belum memberi perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota yang belum digunakan.
"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar MK dalam pertimbangannya.
MK memberikan enam opsi agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak hangus, yaitu: (a) akumulasi atau rollover kuota; (b) perpanjangan masa aktif; (c) pengalihan manfaat; (d) kompensasi; (e) refund; atau (f) bentuk perlindungan lain. MK juga menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun.
Amar Putusan: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan
Amar putusan MK menyatakan bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya ditolak. Dengan putusan ini, operator telekomunikasi di Indonesia wajib menyesuaikan skema layanan mereka agar sisa kuota konsumen tidak lagi hangus secara sepihak.



