Menteri PU Jamin Tak Tutupi Kasus Korupsi Eks Anak Buah Rp16 M
Menteri PU Jamin Tak Tutupi Kasus Korupsi Eks Anak Buah

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp16 miliar yang melibatkan tiga mantan anak buahnya di Kementerian PU. Ia menegaskan tidak akan menutupi kasus tersebut dan siap membuka semua fakta.

Pernyataan Menteri PU

Dalam konferensi pers di Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026), Dody menyatakan, "Apa yang terjadi di sana, bagaimana seterusnya, kenapa di sana begitu, monggo ditanya kepada pak jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Dan saya sekali lagi, sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun."

Dody menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi praktik kecurangan seperti korupsi. Ia bahkan mengizinkan Kejati DKI Jakarta menggeledah kantornya saat mengusut kasus ini. "Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada kok dokumen saya yang hilang. Jangan bilang dokumen saya nggak ada yang hilang, ada," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Program Prioritas Tetap Berjalan

Meskipun eks Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro menjadi tersangka, Dody memastikan program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air tetap berjalan maksimal. "Jadi jangan khawatir, walaupun eselon I-nya kena, tapi program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air, khususnya untuk mampu men-support swasembada di tahun 2026, tetap wajib dan harus bisa terlaksana dengan maksimal," katanya.

Ia menambahkan, jika program tersebut mandek, maka dirinyalah yang harus disalahkan. "Tidak ada kata-kata, dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet, nggak ada. Kalau dirjennya, direkturnya, kepala balainya, PTK-nya, tertangkap atau kena hukum dan kemudian programnya mampet, mandek, macet, yang goblok itu adalah menterinya. Yang bodoh itu adalah Menteri Pekerjaan Umum. Yang salah adalah saya. Program prioritas pemerintah wajib dan harus sukses at any cost," tegasnya.

Tiga Tersangka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, Kamis (21/5).

Tiga tersangka tersebut adalah:

  • Dwi Purwantoro (DP) – Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
  • Riono Suprapto (RS) – Sekretaris Dirjen Cipta Karya.
  • Adi Suadi (AS) – Pejabat PPK.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. DP disangkakan melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah (CRV dan Innova Zenix) dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal SDA. Sementara RS dan AS diduga bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024.

DP dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

Sebelumnya, Kejati DKI melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian PU pada 9 April 2026, termasuk di Direktorat SDA dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga