Menteri PPPA Desak Polisi Percepat Penyidikan Kasus Pencabulan di Ponpes Pati
Menteri PPPA Desak Percepatan Penyidikan Pencabulan Ponpes Pati

Menteri PPPA Desak Polisi Percepat Penyidikan Kasus Pencabulan di Ponpes Pati

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Desakan ini disampaikan setelah tersangka pimpinan pesantren berinisial AS berhasil ditangkap.

"Apresiasi kami sampaikan kepada Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati yang telah mengamankan tersangka setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berupaya melarikan diri," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Pentingnya Penahanan Tersangka

Menurut Arifah, penahanan tersangka sangat krusial untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal. "Penahanan tersangka sangat penting untuk menghindari hilangnya barang bukti, mencegah potensi pengulangan tindak pidana dan menimbulkan korban baru, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para korban," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dalam relasi pengasuhan dan pendidikan merupakan pelanggaran serius. Kasus ini tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan.

Proses Hukum Tegas dan Berpihak pada Korban

Menteri PPPA menekankan bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara tegas dan berpihak pada kepentingan terbaik korban. "Rekomendasi Kementerian Agama berupa larangan penerimaan santri baru, penonaktifan dan pengeluaran pendiri pondok pesantren dari yayasan, serta proses pencabutan izin operasional pondok pesantren menunjukkan komitmen tegas pemerintah untuk memastikan tidak ada pengulangan kasus," jelasnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu atau anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Penyidik kemudian melakukan pengejaran tersangka yang diduga melarikan diri dari Jawa Tengah hingga ke Jawa Barat dan Jakarta. Akhirnya, penyidik berhasil mengamankan tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026).

Dengan ditahannya tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga