Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan dokumen dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum di sektor kehutanan. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Apresiasi terhadap Langkah KPK
Raja Juli Antoni mengapresiasi langkah KPK dalam memberantas korupsi di sektor kehutanan. "Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi," ujarnya. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) siap memenuhi permintaan KPK, baik terkait dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, hal ini merupakan bagian penting dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan.
"Kami bantu KPK, karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut, kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan atau kami perlu dipanggil, Insya Allah kami akan penuhi, karena sekali lagi, ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," tutur Raja Juli. Ia menekankan bahwa perbaikan tata kelola kehutanan merupakan tanggung jawab yang diembannya sebagai amanah dari masyarakat dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola hutan yang transparan dan bebas suap.
Pelaporan Penolakan Gratifikasi
KPK mengonfirmasi bahwa Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026, tidak lama setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. "Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin. Budi menegaskan laporan tersebut disampaikan pada Jumat siang setelah konferensi pers di Kementerian Kehutanan.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut serta berkoordinasi di internal lembaga. Proses itu akan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Kronologi Pengembalian Amplop Gratifikasi
Raja Juli mengakui menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. "Audiensi ini terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi yang dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensinya," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Seusai audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map. Namun, Raja Juli menegaskan tidak pernah menerima maupun membuka amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah Bupati Kuansing pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya. "Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," sambung Raja Juli.
Raja Juli menjelaskan bahwa amplop itu awalnya hendak dikembalikan pada hari yang sama, 2 Juni 2026, namun tertunda karena ajudannya harus mendampinginya. "2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni," lanjutnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk menemui langsung Bupati Kuansing pada 11 Juni 2026. "Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi," paparnya.
Politikus PSI itu memerintahkan ajudannya Bambang Karyadi mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing. Raja Juli membuka bukti foto dan tanda terima pengembalian amplop tersebut. "Jadi pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi," sambung Raja Juli.
Dampak dan Tindak Lanjut
Langkah Raja Juli ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor kehutanan. Dengan menyerahkan dokumen dan melaporkan gratifikasi, diharapkan proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Bupati Kuansing dapat berjalan transparan. KPK akan terus memverifikasi laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenhut untuk memastikan tata kelola kehutanan yang lebih baik ke depannya.



