Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana di Sumatera untuk segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) guna penanganan pascabencana. Pemerintah pusat telah menyalurkan dana tambahan sebesar Rp10,6 triliun ke tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Arahan Presiden untuk Percepatan Penanganan Bencana
Tito menegaskan bahwa tambahan TKD tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan bencana dan mendukung mitigasi di daerah. Oleh karena itu, Pemda diminta menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran dan tidak mengalihkannya untuk kegiatan lain yang tidak terkait dengan penanganan bencana. "Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana," ujar Tito dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026).
Fokus Penggunaan Dana untuk Rehabilitasi dan Mitigasi
Dalam rapat koordinasi Satgas PRR yang digelar secara hybrid dari Posko Satgas PRR di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Tito menekankan bahwa penggunaan tambahan TKD harus difokuskan pada kegiatan rehabilitasi, mitigasi, dan antisipasi bencana. Daerah terdampak diminta menggunakan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, serta mempercepat pemulihan layanan publik. Sementara itu, daerah yang tidak terdampak tetap diminta menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana. "Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali (dengan bencana)," tegas Tito.
Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran
Tito memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan tambahan TKD di daerah terdampak. Ia mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran. Namun, ia juga menyoroti masih adanya daerah yang belum menyusun rencana penggunaan atau menerbitkan Perkada. Tito meminta daerah yang telah memiliki rencana untuk segera mengeksekusi program di lapangan, sedangkan daerah yang masih memiliki draf perencanaan diminta segera menetapkan Perkada agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan. "Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah diperkadakan, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas," ujarnya.
Fleksibilitas Tanpa Pembahasan DPRD
Pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD. Menurut Tito, langkah ini diambil agar penanganan bencana tidak terhambat oleh proses administrasi. "Saya sudah 'pasang badan', sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah," jelasnya. Dengan demikian, diharapkan penanganan bencana di Sumatera dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.



