KPK: Ma'ruf Cahyono Minta 'Uang Assalamualaikum' 10% untuk Proyek MPR
Ma'ruf Cahyono Minta Uang Assalamualaikum 10% Proyek MPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, menggunakan istilah 'uang assalamualaikum' atau 'uang hangus' untuk meminta fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), menjelaskan bahwa para calon rekanan dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Modus 'Uang Assalamualaikum' dan Aliran Dana

Taufik merinci bahwa nominal fee yang diterima Ma'ruf dari istilah tersebut mencapai total Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantaranya, Zakaria. Selain itu, Ma'ruf juga diduga memerintahkan staf pengadaan untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai kehendaknya melalui mekanisme penunjukan langsung. KPK menemukan bahwa Ma'ruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR, dengan nilai akun diperkirakan Rp14,4 miliar.

Gratifikasi Rp30 Miliar dan Rekening Nominee

Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR. Melalui rekening dan akun trading tersebut, antara tahun 2021-2022, Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp16,4 miliar. Total gratifikasi yang diterima Ma'ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Taufik menegaskan bahwa Ma'ruf tidak dapat membuktikan sumber sah penerimaan tersebut dan tidak melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, satu sepeda Brompton senilai Rp30 juta, dan satu ponsel Samsung Z Fold senilai Rp20 juta. Selain itu, uang tunai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi Ma'ruh di Gandul, Depok, serta dana untuk resepsi pernikahan anaknya pada November 2020 juga diamankan. KPK terus menelusuri aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga