Bareskrim Polri mengungkap bahwa sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, mengelola sebanyak 145 situs judi online. Jaringan internasional ini menggunakan server dan hosting di luar negeri untuk menghindari pemblokiran.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers pada Jumat (26/6) menyatakan bahwa sindikat tersebut mengelola lebih dari 145 situs secara bergantian. "Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," ujarnya.
Deposit Capai Rp13,9 Triliun
Nunung juga mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, total deposit yang dikelola mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp13,9 triliun. Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana tersebut.
287 WNA Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dari total 322 WNA yang ditangkap. Nunung merinci bahwa 35 orang lainnya masih dalam pendalaman. Dari 287 tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga turut memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judi online ini.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Barang bukti lainnya berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp8,7 miliar, serta 155 paspor.



