Bareskrim Polri mengungkap bahwa markas judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, baru beroperasi sekitar dua bulan sebelum digerebek pada 9 Mei 2026. Temuan ini diperoleh dari hasil analisis digital forensik yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), bukan berdasarkan pengakuan para tersangka.
Hasil Analisis Digital Forensik
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan, "Berdasarkan data dari hasil analisis digital forensik dari Puslabfor, mereka beroperasi di Indonesia itu kurang lebih baru sekitar 2 bulan sebelum penangkapan." Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Meski telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka, penyidik masih mendalami sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan judi online tersebut. Wira mengatakan, penyidik saat ini masih menggabungkan hasil pemeriksaan terhadap para admin dan koordinator dengan analisis digital forensik untuk mengidentifikasi pemimpin sindikat.
Penyelidikan Pemimpin Sindikat
"Terkait leader, leader ini kami masih akan meramu seluruh hasil pemeriksaan terhadap khususnya yang admin, termasuk yang koordinator, nantinya untuk kami melakukan cross-check termasuk dari hasil data analisis digital," ujar Wira. Menurutnya, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan para tersangka yang mengaku hanya bekerja sebagai operator. "Karena kalau berdasarkan keterangan, mereka hanya ngakunya cuma bekerja, tapi kami tidak putus sampai di situ," imbuhnya.
Ia memastikan jaringan tersebut merupakan sindikat yang dikendalikan dari luar negeri. Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan mendukung operasional sejak markas judi online mulai beroperasi. Hingga kini, penyidik masih menelusuri struktur organisasi sindikat untuk mengungkap aktor utama di balik operasional judi online lintas negara tersebut.
Penetapan 287 Tersangka WNA
Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik sebelumnya mengamankan 321 WNA dan seorang WNI. Setelah pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital forensik dan keuangan, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Wira merinci para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam. "Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya," kata Wira.
Peran Para Tersangka
Ratusan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional perjudian daring. Wira merinci sebanyak 175 orang berperan sebagai customer service, 10 orang programmer, 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, sembilan orang peserta pelatihan (trainee) yang telah mampu mengoperasikan situs judi daring, serta 44 orang yang mendukung kegiatan operasional.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor utama di balik operasional judi online internasional tersebut.



