Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, MK menegaskan bahwa hingga saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota
Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon sebelumnya menilai bahwa norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ketidaksinkronan ini dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan dan pelaksanaan administrasi negara.
Dasar Hukum Pemindahan Ibu Kota
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). Menurut MK, Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU 2/2024. Kata "berlaku" dalam Pasal 73 tersebut dimaknai bahwa kekuatan mengikat pemindahan ibu kota baru terjadi ketika Keppres ditetapkan oleh Presiden. Dengan demikian, selama Keppres belum diterbitkan, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara.
Kedudukan Jakarta dan IKN Saat Ini
MK menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana dimohonkan, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga Keppres pemindahan ditetapkan. Dalil pemohon yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dinilai tidak berdasar.
Kronologi Permohonan
Pemohon dalam perkara ini adalah Zulkifli. Ia mendalilkan bahwa pasal-pasal dalam UU IKN menempatkan Keppres sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota. Pada tahun 2024, diundangkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota. Namun, hingga saat ini Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.
Menurut pemohon, keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang sederajat menimbulkan disharmoni horizontal. Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara IKN belum sah secara konstitutif. Akibatnya, terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental. Pemohon menilai kekosongan ini bukan hanya akibat kelalaian Presiden, melainkan desain norma yang tidak dilengkapi klausul pengaman, norma peralihan, atau jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa transisi.
Dalam perspektif negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan. Keberadaannya tidak boleh dibiarkan dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti. Namun, MK berpendapat sebaliknya dan menolak permohonan tersebut.



