Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan agar kewenangan kepala daerah dipangkas sebagai solusi untuk mencegah korupsi. Menurutnya, kepala daerah tidak boleh lagi menjadi 'raja kecil' yang memiliki kendali penuh atas berbagai keputusan strategis.
Usulan Pemangkasan Kewenangan
Boyamin mengatakan kewenangan manajerial sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada birokrasi profesional, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, hingga jajaran di bawahnya. Sementara itu, kepala daerah cukup menjalankan fungsi kepemimpinan secara simbolis.
"Solusinya gampang, mereka tidak menjadi raja kecil. Caranya dikurangi kewenangannya. Kewenangan manajerial sepenuhnya dikendalikan birokrat murni, yaitu Sekda, Kepala Dinas, dan di bawahnya. Kepala daerah hanya bersifat simbolis. Baru nanti kepala daerah tidak nakal," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Pengawasan DPRD dan Pengadaan Barang
Selain itu, Boyamin juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas anggota DPRD apabila terbukti memperdagangkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepala daerah. "Pengawasan DPRD juga harus diperkuat. Kalau ada yang memperdagangkan LPJ, ya diproses hukum," ujarnya.
Boyamin kemudian mengusulkan sejumlah kewenangan strategis dicabut dari kepala daerah, salah satunya terkait proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pelaksanaan tender sebaiknya dilakukan oleh badan independen tersendiri dengan sistem yang tidak dapat diintervensi oleh kepala daerah sehingga tidak menjadi objek transaksi.
Mutasi Jabatan dan Perizinan
Ia juga meminta kewenangan mutasi dan promosi jabatan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, kepala daerah tidak bisa secara sepihak mengangkat maupun mencopot pejabat. "Mutasi dan promosi jabatan harus sepenuhnya diotorisasi BKN, sehingga bupati tidak bisa semudahnya memecat atau mempromosikan jabatan," katanya.
Selain itu, Boyamin mengusulkan sistem perizinan diperkuat melalui mekanisme daring (online) yang dikelola birokrasi dan diawasi pemerintah pusat. Menurutnya, kepala daerah tidak semestinya terlibat langsung dalam penerbitan berbagai izin, termasuk izin usaha maupun izin pertambangan. "Perizinan harus dengan sistem online yang dibangun birokrasi. Kepala daerah tidak boleh lagi mengurusi izin tambang, izin usaha, atau izin lainnya agar tidak menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan," pungkasnya.
Daftar OTT KPK Sepanjang 2026
Adapun 17 kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepanjang 2026 sebagai berikut:
- KPP Madya Jakarta Utara - Dwi Budi Iswahyu: Pada 9-10 Januari, KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari OTT ini KPK menetapkan 5 orang tersangka, salah satunya Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
- Bupati Madiun - Maidi: KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada 19 Januari. Kasus yang menjerat Maidi berkaitan dengan kasus dugaan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun.
- Bupati Pati - Sudewo: OTT ketiga di tahun ini dilakukan KPK terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Selasa 20 Januari. Sudewo kena OTT KPK bersama dua camat, tiga kepala desa dan dua calon perangkat desa.
- Kepala KPP Madya Banjarmasin - Mulyono: KPK melakukan OTT Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu 4 Februari ini, Mulyono kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait suap restitusi pajak.
- Pejabat Ditjen Bea Cukai: Sehari setelah OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, KPK kembali melakukan OTT yang menyeret sejumlah pejabat pada Ditjen Bea Cukai. Pada OTT ini, awalnya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada satu tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pejabat Ditjen Bea Cukai.
- Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: OTT berikutnya yang dilakukan KPK yakni terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta tiga pihak lainnya pada Kamis 20 Februari. OTT ini terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok.
- Bupati Pekalongan - Fadia Arafiq: Pada Selasa 3 Maret, KPK melakukan OTT di Kabupaten Pekalongan yang turut mengamankan Bupati Fadia Arafiq. Kasus ini terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing. Dalam perkara ini, hanya Fadia seorang diri yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Bupati Rejang Lebong - M Fikri Thobari: Masih di bulan Maret, tepatnya pada tanggal 11, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap terkait kasus dugaan suap proyek.
- Bupati Cilacap - Syamsul Auliya Rachman: Masih di bulan Maret, KPK kembali melakukan OTT. Kali ini terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). Hasil OTT ini, KPK pun menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
- Bupati Tulungagung - Gatut Sunu Wibowo: Selanjutnya, ada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap KPK pada Jumat (10/4). Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
- Kemenimipas - Wamen Silmy Karim: KPK juga melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Juni 2026. Kasus ini terkait pemerasan dan gratifikasi menyangkut izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dari OTT ini, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
- Bupati Muara Enim - Edison: KPK resmi menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Bupati Edison ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara usai melaksanakan OTT pada 8 Juni 2026.
- Anggota BPK: OTT ke-12 dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah ASN pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini terkait dugaan suap untuk mengubah penilaian BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.
- Bupati Kuansing - Suhardiman Amby: OTT selanjutnya dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby pada 29-30 Juni 2026. Suhardiman terjerat kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
- Bupati Langkat - Syah Afandin: Selanjutnya, ada OTT terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin. OTT ini terkait suap proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim). Kemudian juga gratifikasi terkait pengisian jabatan hingga pengadaan seragam sekolah sebanyak Rp 3,5 miliar.
- Bupati Sukoharjo - Etik Suryani: Bupati Sukoharjo Etik Suryani juga terjaring OTT KPK tahun ini. OTT ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
- Bupati Lombok Barat - Lalu Ahmad Zaini: Terbaru, KPK melakukan OTT di Kabupaten Lombok Barat. Dalam OTT ini, KPK menetapkan Bupati Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka main proyek serta suap.



