Majelis Etik Ombudsman RI resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 8 Juni 2026, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan etik.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan atas pemecatan tersebut. Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati segala proses yang telah berjalan.
"Yang Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara," ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti keputusan majelis etik, termasuk terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). "Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya," jelasnya.
Putusan Majelis Etik
Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031.
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, mengumumkan putusan ini dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman yang disiarkan secara daring. "Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono.
Langkah Selanjutnya
Majelis Etik Ombudsman akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto. Mereka berharap Presiden segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap.
Pertimbangan Majelis Etik
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut bahwa Hery Susanto tidak mau meminta maaf dan mundur meskipun telah diminta oleh sesama anggota Ombudsman setelah kasus hukumnya mencuat. Majelis Etik juga menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah Ombudsman.
Selain itu, Hery Susanto tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini membuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman. "Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kredibilitas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.



