LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya
LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pada Selasa, 14 Juli 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan yang berkaitan dengan persyaratan hukum dan substansi perkara yang menjerat Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Alasan Penolakan Justice Collaborator

Susilaningtias menjelaskan bahwa LPSK menilai Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Nomor 3 Tahun 2026) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. Salah satu poin utama adalah bahwa Sony Sonjaya dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut ketentuan, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama atau yang memberikan keterangan signifikan untuk membongkar jaringan kejahatan.

“Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam konferensi pers. Selain itu, LPSK menemukan bahwa informasi yang diberikan oleh Sony Sonjaya mengenai keterkaitan dengan pihak lain masih belum lengkap. “Informasi Sony Sonjaya mengenai adanya keterkaitan dengan pihak lain lebih besar belum disampaikan ke LPSK,” tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ada Komitmen Kembalikan Aset

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah tidak adanya kesediaan dari Sony Sonjaya untuk mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Susilaningtias menekankan bahwa sikap ini menunjukkan belum adanya komitmen dari tersangka. “Berkaitan dengan hasil kekayaan, kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” jelasnya.

LPSK juga menilai tidak ada kekhawatiran ancaman yang signifikan terhadap Sony Sonjaya, yang biasanya menjadi salah satu syarat pemberian perlindungan. “Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada,” ujar Susilaningtias.

Proses Pengajuan Sebelumnya

Sebelumnya, pada 24 Juni 2026, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Achmadi membenarkan bahwa LPSK telah menerima permohonan JC dari Sony Sonjaya. Saat itu, Achmadi menyatakan bahwa permohonan masih dalam tahap penelaahan dan belum ada keputusan. “Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Intinya itu saja,” kata Achmadi kepada wartawan.

Achmadi juga menjelaskan bahwa setiap permohonan akan dipelajari secara mendalam dan LPSK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan. “Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK akan kami dalami. Nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya. Meskipun Kejaksaan Agung sebelumnya telah menolak permohonan JC Sony Sonjaya, Achmadi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pengertian justice collaborator antara LPSK dan Kejagung. “Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja,” tandasnya.

Dampak Penolakan terhadap Kasus Korupsi MBG

Penolakan ini menjadi pukulan bagi upaya Sony Sonjaya untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan menjadi justice collaborator. Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjeratnya merupakan salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung. Dengan ditolaknya status JC, Sony Sonjaya tetap akan diproses sebagai tersangka utama dan menghadapi ancaman hukuman berat.

LPSK menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat dan tidak ada unsur subjektivitas. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perlindungan saksi dan korban harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan permintaan pihak tertentu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga