Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan akan melelang 90 unit Apartemen South Hills yang merupakan aset rampasan dari terpidana korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Lelang ini dijadwalkan pada Rabu, 29 Juli 2026, secara e-Auction open bidding melalui laman lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.
Nilai Limit dan Dasar Hukum
Total nilai limit keseluruhan objek lelang mencapai Rp 219.779.226.669, yang akan menjadi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses lelang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020, diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Lokasi dan Pelaksanaan
Apartemen yang dilelang berlokasi di Jalan Denpasar Raya RT16 RW04 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui e-Auction open bidding.
Sosialisasi dan Peninjauan
Sebelum lelang, BPA Kejaksaan akan mengadakan sosialisasi melalui Zoom Meeting pada 17 dan 24 Juli 2026. Calon peserta juga dapat melakukan peninjauan langsung (Aanwijzing) ke apartemen pada 20-22 Juli 2026 pukul 10.00-14.00 WIB. Anang menegaskan, objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat, risiko, atau kekurangan fisik dan non-fisik.
Dampak dan Target
Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dari kasus korupsi besar yang melibatkan Benny Tjokrosaputro. Hasil lelang akan disetorkan sebagai PNBP untuk negara. Dengan nilai limit yang signifikan, diharapkan lelang ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara.



