LBH Masyarakat memberikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas langkah tegas mereka dalam menindak sebanyak 774 oknum pegawai di lingkungan internal. Tindakan ini dinilai sebagai wujud komitmen serius dalam memberantas pelanggaran.
Dukungan terhadap Pembenahan Internal
Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, menyatakan bahwa setiap upaya pembenahan internal pasti mendapat dukungan. Ia menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan untuk memproses para pelanggar. "Prinsipnya segala sesuatu yang bertujuan untuk melakukan pembenahan atau bersih-bersih internal itu pasti kita dukung, dan tentunya kita apresiasi jika ada komitmen serius untuk memproses mereka-mereka yang melakukan pelanggaran," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026).
Perubahan Fundamental Diperlukan
Ma'ruf mengingatkan bahwa tindakan bersih-bersih tidak boleh hanya bersifat reaktif. Tanpa perubahan fundamental, pelanggaran serupa akan terus berulang. "Meskipun demikian, rasanya kalau tindakan bersih-bersih itu hanya sifatnya reaktif dengan proses oknum tertentu tanpa ada perubahan fundamental yang dilakukan itu tidak akan membuat suatu perubahan yang signifikan, jadi hanya akan berulang, dan berulang kembali," katanya. Ia menambahkan bahwa pembenahan harus diiringi dengan perubahan kebijakan dalam pengurusan pemasyarakatan.
Sorotan pada Kasus Narkoba
LBH Masyarakat menyoroti dominasi kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan. Ma'ruf mengusulkan reformasi kebijakan narkotika, termasuk perubahan paradigma dari penghukuman menjadi pendekatan kesehatan dan HAM. "Kasus narkotika itu selalu memberikan sumbangsih yang dominan dalam pemasyarakatan, karena mayoritas penghuni lapas kasus narkotika, oleh sebab itu di samping memberantas oknum-oknum yang bermain tentunya juga harus merubah juga kebijakan narkotika yang saat ini diberlakukan pemerintah," jelasnya. Ia mencontohkan dekriminalisasi penggunaan narkotika sebagai salah satu langkah yang bisa diambil.
Data Tindakan Kemenimipas
Kemenimipas telah menindak 774 oknum pegawai, terdiri dari 23 orang diserahkan ke polisi dan BNN untuk proses pidana, 365 orang dibina di Nusakambangan, serta sisanya mendapat sanksi disiplin. Irjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya menegaskan komitmen menteri untuk tidak menoleransi kejahatan di lapas. "Perlu kami tegaskan kembali komitmen Pak Menteri bahwa kami tak menolerir sekecil apa pun praktik kejahatan dari dalam (lapas)," ujarnya.
Arahan Menteri Agus Andrianto
Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya reset total untuk membentuk wajah baru lapas yang bebas dari narkoba dan pungli. Ia menyatakan bahwa pegawai yang melanggar akan dipindah ke Nusakambangan untuk pembinaan mental dan disiplin. "Ini adalah reset button momentum fundamental yang menuntut kita bekerja dengan paradigma baru," tegasnya.



