Kubu Jokowi Yakin Roy Suryo Segera Ditahan dalam Kasus Ijazah Palsu
Kubu Jokowi: Roy Suryo Segera Ditahan

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan keyakinannya bahwa kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu proses tahap II. Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pernyataan Yakup Hasibuan

Menanggapi pernyataan Roy Suryo yang mempertanyakan status P21, Yakup menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah perdebatan soal formulir P21, melainkan apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Yang perlu kita pastikan itu apakah berkas sudah lengkap atau belum, dan itu jelas dalam press release-nya Pak Dirkrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," ujar Yakup dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam.

Yakup juga mengatakan bahwa pihaknya tidak heran jika dalam waktu dekat Roy Suryo akan dipanggil penyidik untuk menjalani tahap 2. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan, namun menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. "Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keyakinan atas Kelengkapan Berkas

Yakup meyakini bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan sudah cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan. "Semua sudah sangat jelas terang benderang bahwa ini sebenarnya berkasnya lengkap dan memenuhi unsur. Itu yang kami yakini dan berdasarkan keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah lengkap dan siap disidangkan ya artinya tinggal tunggu waktu," imbuhnya.

Pernyataan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (2/6).

Iman menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, meskipun belum dapat memastikan kapan tepatnya. Setelah pelimpahan tahap II, jaksa akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.

Tanggapan Roy Suryo

Namun, Roy Suryo menilai pengumuman status P21 dalam perkaranya dilakukan secara terpaksa oleh Polda Metro Jaya. Menurut Roy, informasi mengenai P21 muncul saat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menggelar konferensi pers untuk membahas perkara lain. Saat itu, muncul pertanyaan dari awak media mengenai perkembangan kasus ijazah Jokowi. Roy menyebut tidak ada penyebutan eksplisit mengenai P21 atau pernyataan berkas lengkap dalam konferensi pers tersebut.

"Nah Pak Dir itu menjawab, coba kita perhatikan, menjawabnya hanya 57 detik. Tidak ada kata P21, tidak ada kata lengkap. Jadi kalimatnya itu hanya kami sedang apa melakukan koordinasi, kemudian memang ada kata-kata sudah tidak perlu lagi karena sudah tidak sudah memenuhi gitu," ujarnya. Roy juga mempertanyakan keberadaan surat pemberitahuan P21 yang seharusnya menjadi dasar komunikasi antara penyidik dan jaksa. "Kalau kepolisian itu sudah punya surat ini dari kejaksaan pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya berapa. Kemudian tanggal penyerahan tahap keduanya itu kapan. Sampai dengan sekarang, ketika Pak Dir mengumumkan hari Selasa tanggal 2 Juni yang lalu ini sudah H+8 belum ada rencana tahap 2, padahal surat ini sebenarnya itu ada dalam waktu paling lambatnya ada berapa hari," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga