Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi merekomendasikan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar dapat bertindak sebagai pengadil dalam sidang perkara etik anggota Polri. Rekomendasi ini disampaikan oleh anggota KPRP, Ahmad Dofiri, di Jakarta pada Rabu, 6 April 2026.
Latar Belakang Rekomendasi
Menurut Dofiri, posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Selama ini, Kompolnas dinilai memiliki ruang gerak terbatas, hanya terlibat dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Oleh karena itu, KPRP mengusulkan penguatan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.
Usulan Penghapusan Ex-Officio
KPRP mengusulkan penghapusan sistem ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Anggota Kompolnas nantinya akan dipilih dari unsur masyarakat, termasuk purnawirawan Polri, advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Kewenangan Investigasi Pelanggaran Etik
Dofiri menekankan bahwa Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Polri. Namun, proses persidangan etik tetap dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri yang sudah ada. Kompolnas dapat terlibat jika kasus dinilai besar dan menjadi perhatian publik.
Peran Kompolnas dalam Sidang Etik
Dofiri menjelaskan bahwa anggota Kompolnas dapat duduk sebagai hakim dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri untuk kasus-kasus tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan keputusan etik yang dihasilkan lebih kredibel dan transparan.
Rekomendasi Bersifat Mengikat
Rekomendasi dari Kompolnas bersifat mengikat dan memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, Polri wajib melaksanakan rekomendasi tersebut, tidak sekadar sebagai saran.
Dukungan dari Anggota Komisi Reformasi
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menambahkan bahwa rekomendasi ini perlu dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Polri agar Kompolnas benar-benar independen. Ia menegaskan bahwa Kompolnas harus menjadi lembaga independen yang mengawasi internal dan eksternal Polri, dengan anggaran dari APBN untuk menjaga independensi.
Mahfud menekankan pentingnya anggaran mandiri agar Kompolnas tidak terbebani oleh institusi yang diawasi. Dengan demikian, Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tanpa intervensi.



