Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono, melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan sejumlah wejangan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih tepat sasaran dan terfokus.
Pesan KPK: Fokus dan Tepat Sasaran
Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pimpinan KPK menekankan pentingnya ketepatan sasaran program MBG. "Tadi juga sesuai dengan pesan-pesan dari pimpinan KPK, supaya lebih tepat sasaran," ujar Agustina di Gedung KPK. Ia menambahkan bahwa KPK juga meminta agar penerima manfaat MBG lebih terfokus. "Ada beberapa catatan tadi pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih fokus dan sebagainya. Saya catat tadi, kami akan tindak lanjutnya lebih lanjut," jelasnya.
Pendampingan KPK dalam Tata Kelola MBG
Agustina menjelaskan bahwa KPK akan mendampingi perbaikan tata kelola MBG di BGN. Pendampingan ini akan dilakukan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. "Tentu saja itu nanti menjadi PR kami yang akan dimonitor oleh Deputi Pencegahan. Dan nanti bekerja sama juga dengan pihak monitoring nanti ya, tim monitoring," ujarnya. BGN juga memaparkan langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan, termasuk pembenahan data dan mekanisme pembayaran. "Antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Nah ini kebetulan kami sama-sama dari STAN juga nih, tadi diskusi hangat soal itu. Bagaimana caranya untuk memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi," kata Agustina.
Delapan Temuan KPK tentang MBG
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan bahwa BGN menyampaikan rencana tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diberikan KPK sebelumnya. "Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK. Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan kajian dan monitoring terhadap program MBG dan menemukan delapan poin yang perlu dibenahi dalam tata kelolanya. Berikut delapan temuan KPK:
- Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
- Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
- Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
- Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
- Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
- Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
BGN berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK guna memastikan program MBG berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.



