Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut kini tengah dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Proses Verifikasi Laporan Gratifikasi
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim DGPP akan melakukan verifikasi dan analisis secara mendalam, termasuk berkoordinasi dengan internal KPK. "Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya pada Senin, 6 Juli 2026.
Setelah proses verifikasi selesai, KPK akan menyampaikan hasilnya, termasuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Budi menegaskan bahwa mekanisme ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Kronologi Pengembalian Amplop
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop putih yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ujar Raja Juli saat doorstop di Kementerian Kehutanan, Jumat, 3 Juli 2026.
Langkah Pengembalian dan Komitmen Anti-Gratifikasi
Raja Juli menjelaskan bahwa pengembalian amplop sempat tertunda karena ajudannya harus mendampingi agenda kedinasan. Akhirnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas pada 11 Juni 2026 agar ajudan dapat menemui Bupati Kuansing. Ia juga menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
"Jadi tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya," katanya. Menurut Raja Juli, tindakan ini merupakan tanggung jawab moral dan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi. "Sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang saya sendiri tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," ucapnya.
KPK Soroti Program TORA
Selain menangani laporan gratifikasi, Budi Prasetyo juga menyoroti pelaksanaan program prioritas pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan bahwa program tersebut harus dijaga dari praktik korupsi. "TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tutupnya.



