KPK Usut Jual Beli Kuota Haji Tambahan Antar Biro Travel
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji Tambahan Antar Travel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah asosiasi yang menaungi biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kali ini, KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang terjadi antar biro travel.

Mekanisme Distribusi Kuota Haji Dipertanyakan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa masing-masing asosiasi mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Hal ini menjadi perhatian penyidik untuk mengetahui mekanisme pembagian dan latar belakang perbedaan tersebut.

“Itu dilakukan karena masing-masing asosiasi, faktanya mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Itu seperti apa mekanisme pembagiannya, apa yang melatarbelakangi jumlah ini masing-masing asosiasi ini berbeda,” tutur Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, “Kemudian ketika didistribusikan juga kita dalami bagaimana proses dan mekanismenya, mengapa PIHK ini mendapatnya sekian, yang satu lagi sekian, itu seperti apa mekanisme pendistribusiannya.”

PIHK Tanpa Afiliasi Juga Diperiksa

Budi juga menerangkan bahwa penyidik turut mendalami kuota yang diperoleh PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun. Penyidik ingin mengetahui bagaimana proses PIHK tersebut memperoleh kuota hingga bisa memberangkatkan jemaah.

“Juga terkait dengan PIHK-PIHK yang tidak punya bendera untuk memberangkatkan kuota haji khusus misalnya, mengapa kemudian bisa berangkat? Nah itu seperti apa,” tutur Budi.

Jual Beli Kuota Antar PIHK

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa praktik jual beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara PIHK dengan calon jemaah, tetapi juga antar sesama PIHK. Hal ini terjadi setelah pembagian kuota haji tambahan.

“Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah, tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain. Nah itu untuk fase yang pasca pembagian kuota haji tambahan,” jelas dia.

Keuntungan Ilegal dari Penjualan Kuota

Sebelumnya, Budi menjelaskan tim penyidik KPK tengah menelusuri keuntungan yang diperoleh biro travel dari penjualan kuota haji khusus yang seharusnya menjadi kuota haji reguler. Hal ini diungkap Budi setelah KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai salah satu pemilik biro travel haji dan umrah pada Kamis (23/4).

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Dua Tersangka Baru Ditetapkan

KPK telah menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga