KPK Usut Aliran Duit Korupsi Bupati Fadia di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
KPK Usut Aliran Duit Korupsi Bupati Fadia

Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terus diusut oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, KPK fokus mendalami aliran uang korupsi yang diterima oleh Fadia dalam kasus pengadaan jasa outsourcing.

Pemeriksaan Saksi

KPK telah memeriksa saksi bernama Ryan Savero pada Senin, 11 Mei 2026. Saksi dari kalangan wiraswasta ini dicecar penyidik terkait dugaan penerimaan uang oleh Fadia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai aliran dana tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan Aliran Uang

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang kepada Fadia selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. "Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," imbuh Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, terkait aliran uang dalam kasus yang sama. Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.

Ashraff sendiri turut menerima aliran uang dari kasus yang menjerat Fadia. Ia menjadi komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang didirikan bersama anaknya. "Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," jelas Budi.

Perintah Memenangkan Perusahaan

Dalam kasus ini, Fadia diduga memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia memperoleh dana sebesar Rp46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Rincian Aliran Uang

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga kawasan Cibubur. Barang bukti yang diamankan meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga