KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji
KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan. Dua pihak swasta resmi ditahan, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penahanan ini membuka tabir keterlibatan Fuad Hasan Masyhur (FHM), Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), dalam skandal tersebut.

Peran Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM serta pihak lainnya telah mengadakan pertemuan dengan YCQ (eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks staf khusus YCQ). Pertemuan itu bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

Peran Aktif dalam Pengisian Kuota Tambahan

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa ISM dan ASR bersama pihak Kementerian Agama berperan mengatur pengisian kuota tambahan haji khusus bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Dengan demikian, mereka memperoleh kuota tambahan haji khusus dengan skema percepatan keberangkatan T-0, alias tanpa antre. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemberian Uang dan Keuntungan Tidak Sah

Tidak ada yang gratis dalam pengaturan ini. Taufik menyebutkan bahwa ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, di antaranya US$ 30.000 untuk IAA, US$ 5.000 dan 16.000 SAR untuk Hilman Latief (HL) selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, serta US$ 10.000 untuk Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus). Akibat perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.

Peran Asrul Azis Taba dan Keuntungannya

Sementara itu, tersangka ASR juga diduga memberikan uang kepada IAA sebesar US$ 406.000 sebagai imbalan kuota haji khusus untuk 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya. ASR sendiri memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp 40,8 miliar. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," tandas Taufik.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Penahanan kedua tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi pengaturan kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga