KPK Ungkap Dugaan Intervensi Pilkada Lewat Staf Outsourcing di Pekalongan
KPK Ungkap Intervensi Pilkada Lewat Staf Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Dalam perkara ini, KPK menduga adanya intervensi terhadap staf outsourcing agar memilih Fadia dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dugaan Intervensi Pemilu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan intervensi untuk memenangkan Fadia dalam pemilu. Intervensi tersebut diduga dilakukan terhadap staf outsourcing yang ditempatkan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK masih mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan penyalur staf outsourcing.

Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum

Saat ini, penyidik KPK masih fokus pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Fadia. Namun, ke depan akan diteliti apakah perbuatan tersebut dilakukan secara individu atau melibatkan entitas korporasi PT RNB. KPK juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang berperan krusial dalam pengkondisian pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya terkait pengadaan tenaga outsourcing di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aliran Dana Korupsi

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga menerima dana sebesar Rp46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak dengan rincian sebagai berikut:

  • Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Rp5,5 miliar
  • Ashraff (suami Fadia): Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Sabiq (anak Fadia): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz Na (anak Fadia): Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia di Pekalongan hingga Cibubur, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga