KPK Tutup Kasus Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Fokus Penindakan
KPK Tutup Kasus Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai. Laporan tersebut terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK juga telah menyampaikan hasil analisis kepada Raja Juli.

“Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Hasil Analisis Tidak Diumumkan

Budi enggan membeberkan isi hasil analisis tersebut, termasuk apakah laporan gratifikasi dapat ditindaklanjuti atau tidak. “Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Analisis dan telaah terhadap pelaporan itu berpedoman pada Pasal 14 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perkom tersebut mengatur ketentuan tindak lanjut suatu pelaporan gratifikasi.

“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujarnya.

Pencegahan Selesai, Penindakan Berlanjut

Saat ditanya apakah KPK menolak pelaporan gratifikasi tersebut, Budi belum menjawab secara tegas. Dia hanya menegaskan analisis berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. “Jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” kata Budi.

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik. Dan dalam proses penyidikan ini tentu penyidik juga membutuhkan keterangan dari para saksi untuk menerangkan supaya konstruksi perkara ini menjadi lebih solid,” sambungnya.

Kronologi Pelaporan Gratifikasi

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni membuat laporan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7) pekan lalu. Laporan ini berkaitan dengan adanya amplop yang sempat ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Raja Juli, yang diduga berkaitan dengan perkara izin pelepasan kawasan hutan yang sedang diusut KPK.

Raja Juli sendiri telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Pengembalian Amplop

Raja Juli menceritakan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Ajudan, kata Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” katanya.

Raja Juli menyebut pengembalian amplop tersebut sebagai tanggung jawab moralnya. Sekjen PSI tersebut juga berkomitmen untuk memberantas korupsi.

“Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” katanya.