Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh individu lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kronologi Penetapan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Sebanyak sepuluh orang lainnya masih berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
"KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4 Juni 2026).
Kasus Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Budi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terkait dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," jelas Budi.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Daftar Lengkap Tersangka
- Silmy Karim (SK): Wamen Imipas 2025-2026, juga menjabat Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imipas. Silmy Karim sendiri sebelumnya telah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum akhirnya ditahan.



