KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Identitas Para Tersangka

Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yakni Cory Erin Hardi dan Fika. Sementara itu, dua orang lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK yang juga menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, dan Augusz Dewanggara alias Angga, seorang pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR.

Penahanan Tersangka

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk periode 20 hari pertama, mulai dari 10 hingga 29 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konstruksi Kasus

Taufik menjelaskan kronologi kasus ini. Pada awal tahun 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah, selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Angga. Menindaklanjuti perintah itu, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, untuk menemui Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi mengenai besaran fee yang diperlukan untuk mengubah temuan audit BPK.

Angga kemudian menyampaikan bahwa fee yang dibutuhkan untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar, yang diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim. Setelah kesepakatan tercapai, Angga mempersiapkan tim untuk mengurus permintaan Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta, termasuk penerimaan dari Fika selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA melalui Cory yang merupakan penyedia barang dan jasa proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Dari penerimaan sebesar Rp500 juta tersebut, Abi membagi dua klaster distribusi uang, yaitu di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sebesar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk Edison.

Selain penerimaan tersebut, Angga sebelumnya diduga juga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK menegaskan akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut.

Barang Bukti

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dari Angga sebesar Rp100 juta, uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta, dan satu unit mobil SUV.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga