Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Asep Yusuf Somantri (AYS) resmi menjadi tersangka setelah sebelumnya tiga orang telah ditetapkan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).
Peran Asep Yusuf Somantri dalam Kasus MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra pelaksana program MBG. "AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, Asep dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya telah disetujui di portal mitra MBG. "Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.
Fasilitasi Pendaftaran dan Pemberian Uang
Syarief juga menyebutkan bahwa Asep diduga memfasilitasi calon SPPG yang baru mendaftar di portal meskipun pendaftaran sudah ditutup. Selain itu, Asep juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony sebagai imbalan atas pengaturan titik-titik SPPG. "Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucapnya.
Tersangka Sebelumnya dalam Kasus MBG
Sebelum penetapan Asep, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.



