KPK Terima 32 Laporan Gratifikasi Jelang Lebaran, Ingatkan Pejabat Patuhi Aturan
KPK Terima 32 Laporan Gratifikasi Jelang Lebaran

KPK Terima 32 Laporan Gratifikasi Jelang Lebaran, Ingatkan Pejabat Patuhi Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Surat edaran ini bertujuan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Laporan Gratifikasi Mencapai 32 Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sementara 12 laporan lainnya (37,5%) telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.

Budi menekankan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi merupakan kewajiban bagi ASN. "Kami mendorong para ASN dan pejabat untuk segera melapor jika diberikan barang yang berpotensi menjadi gratifikasi," ujarnya. Surat edaran ini juga bertujuan untuk mendorong PN dan ASN agar menolak sejak awal atau melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya, terutama jika hal tersebut bersinggungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban mereka.

Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Selain masalah gratifikasi, surat edaran KPK juga menekankan agar tidak ada penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas meliputi kendaraan, barang-barang, maupun dalam bentuk penyewaan. "Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, atau aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," jelas Budi.

Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. KPK mendorong pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

Pentingnya Pengawasan Internal dan Kepatuhan

Budi menambahkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. "Kami mengingatkan bahwa hal ini sangat krusial untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) pada tautan yang tersedia atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara.

Dengan adanya surat edaran ini, KPK berharap dapat menekan angka gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas dinas selama momen Hari Raya, sehingga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah tetap terjaga dengan baik.