KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Kamis, 9 Juli 2026.

Proses Penahanan di Gedung KPK

Ma'ruf Cahyono ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, hingga sore hari. Pantauan CNNIndonesia.com, Ma'ruf digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.

Saat dikonfirmasi, Ma'ruf mengaku telah memberikan banyak informasi kepada penyidik. "Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ma'ruf Enggan Buka Detail Kasus

Meski demikian, Ma'ruf enggan memberikan informasi spesifik saat ditanya mengenai dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. "Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," tuturnya.

Konferensi Pers KPK

Lembaga antirasuah dijadwalkan menggelar konferensi pers pada hari yang sama untuk mengungkap detail kasus yang menjerat Ma'ruf Cahyono. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil anak dan istri Ma'ruf untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Penahanan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersangkut kasus korupsi di Indonesia. KPK terus berkomitmen memberantas praktik gratifikasi yang merugikan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga