Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini atau kesimpulan yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi dari media sosial atau media massa. Imbauan ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video pada Kamis (9/7/2026), merespons penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi terkait tiga kasus dugaan korupsi besar.
Kejagung: Percayakan pada Proses Hukum
Anang menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Ia meminta publik menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang. “Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Polri Geledah Kafe dan Rumah Mewah
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Totok merinci tiga perkara yang tengah diselidiki: dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. “Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” jelas Totok.
Dua Objek Perkara: ASABRI dan Jiwasraya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengatakan penggeledahan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya. “Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
Kasus kedua adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Victor belum mengungkapkan identitas tersangka dalam perkara-perkara tersebut. Polisi menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP.
Atensi Presiden Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus ini mendapat atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera, kasus ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. “Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” jelasnya.



