KPK Tahan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi Terkait Suap Bupati Muara Enim
KPK Tahan Direktur PT MSA Terkait Suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, penyidik menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, yang berasal dari pihak swasta. Fika ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan pantauan, Fika keluar dari ruang pemeriksaan menuju lobi Gedung Merah Putih sekitar pukul 18.41 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya telah diborgol saat digiring oleh dua petugas menuju mobil tahanan.

Kronologi Kasus dan Pemberian Suap

Fika termasuk salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada Juni lalu, bersama dengan empat orang lainnya, yaitu Bupati Muara Enim Edison, pihak swasta Angga, ASN/Pengendali Teknis Titin Rita Lestari, dan pegawai pemasaran PT MSA Cory Erin Hardi. Fika diduga menyerahkan uang kepada pihak Pemkab Muara Enim melalui Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, sebagai upaya 'menjaga hubungan baik'. Uang tersebut diberikan agar perusahaannya, PT MSA, bisa terus menerima proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Nominal yang diserahkan saat itu sebesar Rp500 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang suap dari Fika tersebut kemudian diserahkan Abi kepada Bupati Edison, yang selanjutnya digunakan Edison untuk menyuap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, pada 9 Juni 2026 menjelaskan, "ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim."

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga