Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono. Dua di antaranya berupa mobil Jeep Rubicon dan sepeda motor Harley-Davidson. Barang bukti tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers penahanan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Barang-barang tersebut diduga berasal dari penerimaan Ma'ruf dari sejumlah rekanan dan telah disita penyidik.
Barang Bukti yang Disita
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. "Yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon," ujarnya. Selain dua kendaraan tersebut, penyidik juga menyita satu unit gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta.
Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Pernikahan Anak
Taufik mengungkapkan bahwa Ma'ruf diduga menggunakan sebagian uang hasil gratifikasi untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk merenovasi rumah serta membiayai resepsi pernikahan anaknya. "Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," terangnya. Ia memastikan penyidik KPK masih terus menelusuri aset maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kode 'Uang Assalamualaikum'
KPK juga mengungkap konstruksi perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf Cahyono. Mantan Sekjen MPR periode 2016-2023 itu diduga menggunakan istilah "uang assalamualaikum" saat meminta fee atau imbalan kepada rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Menurut Taufik, praktik tersebut diduga dilakukan melalui orang kepercayaan Ma'ruf bernama Zakaria. "Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ujar Taufik.
Total fee yang diduga diterima Ma'ruf melalui skema "uang assalamualaikum" itu mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria. Selain itu, Ma'ruf juga diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendaknya atau berdasarkan arahan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Akun Trading Rp14,4 Miliar dan Rekening Nominee
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ungkap Taufik. Bahkan, Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. "Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar. Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ungkap Taufik.
Pelanggaran Pasal 12B UU Tipikor
Atas penerimaan tersebut, Taufik menyebut Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh dana yang diterimanya berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma'ruf juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak uang diterima. Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



