Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Pajero Sport dari istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026.
Proses Penyitaan dan Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7), menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri bupati Kuansing. Mobil tersebut sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi pada 27-28 Juli 2026 di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Kabupaten Kuansing (HP), istri bupati Kuansing, dua pihak swasta (DSM dan HRW), Direktur PT Gemar Mas Jaya/Money Changer Pekanbaru (WS), Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer (AH), Sales PT Dipo International Pahala Otomotif/Dealer Mitsubishi (IA), dan Marketing PT Clipan Finance (MF).
Dugaan Suap Jabatan dan Lelang Jabatan
Menurut Budi, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses lelang jabatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kuansing pada tahun 2023 dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025. "Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat ZUL [Zulkarnain] menjabat sebagai Kepala Dinas PU kabupaten Kuantan Singingi," ucap Budi.
Penyidik juga meminta keterangan terkait penukaran uang di money changer yang diduga diberikan kepada pihak di Kementerian Kehutanan. Pada 28 Juli, diperiksa FAH (Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing) dan FZ (ASN Pemprov Riau) untuk mendalami penukaran uang yang diperintahkan Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.
Pengumpulan Uang untuk Menteri Kehutanan
KPK juga mendalami pengumpulan uang untuk bupati yang kemudian diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Saksi RSD selaku Kepala Desa Setiang diperiksa terkait hal ini. Selain itu, terhadap TKA (swasta) didalami penukaran uang ke money changer. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap JHS (Bendahara KUD Prima Sehati), EDW (Wakil Ketua KUD Prima Sehati/Anggota DPRD Kabupaten Kuansing), dan SPR (Anggota KUD Prima Sehati).
"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," ungkap Budi. Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing mengumpulkan SGD 46.500 untuk Menteri Kehutanan Raja Juli.
Saksi Tidak Hadir dan Pemanggilan Ulang
Sejumlah saksi tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan 28 Juli, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, serta HDS, FJR, dan RFZ selaku pihak swasta. "Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," ucap Budi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Tiga Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut terseret namun belum diperiksa. Ia telah melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK, namun laporan tersebut ditolak dan KPK akan mendalami perannya.



