KPK Geledah 'Safe House' dan Sita Belasan Juta USD dalam Kasus Suap Bea Cukai
KPK Sita Belasan Juta USD dari Safe House Kasus Bea Cukai

KPK Geledah 'Safe House' dan Sita Belasan Juta USD dalam Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan ke beberapa lokasi terkait penanganan perkara dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu lokasi yang digeledah diduga sebagai 'safe house' atau rumah aman untuk menyimpan barang bukti.

Penggeledahan dan Penyitaan Uang Belasan Juta USD

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa ada uang yang disita dengan jumlah mencapai belasan juta USD dari penggeledahan 'safe house' tersebut. Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (30/3/2026), Asep mengakui jumlah tersebut namun tidak merinci letak pasti lokasi 'safe house' yang digeledah.

"Jadi beberapa perkembangan yang terakhir memang (penggeledahan) ke beberapa tempat ya, saya agak lupa. Itu jumlahnya benar (belasan juta USD), saya hanya agak lupa itu berapa jumlahnya," kata Asep menjawab pertanyaan soal jumlah uang yang disita.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tren Penyimpanan Barang Bukti Korupsi

Asep juga menjelaskan bahwa tren meletakkan barang bukti uang dalam perkara korupsi semakin beragam. Dia menyebut, dari beberapa kasus, ada yang menaruh uang diduga hasil korupsi dalam karung, koper, hingga suatu tempat sebagai 'safe house'.

"Tapi memang mungkin trennya seperti itu. Baru-baru kan masing-masing tempat punya tren. Ada yang dimasukin karung kan gitu. Ada yang dimasukin ke koper. Ada yang dimasukin ke kardus. Nah, ini ada juga yang di safe house. Jadi kalau ini di safe house gitu. Jadi ada di beberapa tempat," ujar Asep.

Penyitaan Aset Lainnya dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus dugaan suap importasi barang pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada Senin (16/3), jubir KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan penyitaan satu unit mobil dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," kata Budi.

Budi menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus tersebut. Dia juga menyoroti dampak buruk korupsi di sektor kepabeanan.

"Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, pada Kamis (5/3), KPK menyita lima unit mobil dari kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. Mobil-mobil tersebut diduga didapat dari hasil korupsi dan digunakan untuk operasional pelaku dalam kasus ini.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor: jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa cek fisik dan jalur merah untuk pengeluaran barang dengan cek fisik. Dalam kasus ini, pegawai Bea Cukai diduga menyesuaikan parameter jalur merah.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).

Hingga saat ini, ada tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai, yaitu:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 sampai Januari 2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
  7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Kasus ini terus diselidiki oleh KPK untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dan memulihkan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.