Polisi Ungkap 4 WNA Jadi Korban Begal di Jakarta, 8 Pelaku Ditangkap
4 WNA Korban Begal di Jakarta, 8 Pelaku Ditangkap

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) menjadi korban aksi begal di Jakarta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap titik-titik yang menjadi sasaran para pelaku.

Empat WNA Korban Begal

"Kami sedang mengkompulir untuk seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka tersebut. Empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Senin (18/5/2026).

Keempat WNA tersebut berasal dari Malaysia, Jerman, Tiongkok, dan Italia. Imam menambahkan bahwa komplotan begal yang beraksi di Jakarta terdiri dari beberapa kelompok jaringan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini pelaku terdiri dari beberapa kelompok jaringan dan kami juga masih mengembangkan ke jaringan yang lainnya," ucapnya.

Delapan Pelaku Ditangkap Tim Pemburu Begal

Sebelumnya, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil mengungkap enam kasus begal yang terjadi di wilayah Jakarta. Dalam waktu tiga hari sejak dibentuk, tim tersebut telah menangkap delapan orang pelaku.

"Malam hari ini, kami dari Tim Pemburu Begal, alhamdulillah sudah mengamankan 8 orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang kita ketahui beberapa waktu belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Kombes Iman Imanuddin.

Sejumlah titik lokasi aksi para pelaku meliputi Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria. Iman menyebutkan bahwa video kejadian di beberapa lokasi tersebut sempat beredar luas di media sosial.

"Beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yang kemarin sempat viral, para pelakunya sebagian sudah kami lakukan penangkapan malam hari ini," ungkapnya.

Beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh penyidik. Terhadap para pelaku yang telah ditangkap, Iman menyatakan akan menjerat mereka dengan Pasal 466, 471, 477, dan 479 KUHP Pidana.

"Tentunya setiap informasi yang ada di media sosial kami segera tindak lanjuti dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga