KPK Sita 5 Jam Tangan Mewah dari Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Sita 5 Jam Tangan Mewah dari Rumah Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengamankan lima unit jam tangan mewah dari rumah kediaman Fadia saat penggeledahan beberapa waktu lalu. Jam tangan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan Saksi dan Temuan Jam Mewah

Pada Senin, 25 Mei 2026, KPK memeriksa dua orang saksi untuk mendalami temuan sembilan kotak jam tangan mewah, di mana lima di antaranya berisi jam. Dua saksi tersebut adalah manajer toko jam tangan mewah INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany, seorang pihak swasta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengonfirmasi aset yang ditemukan saat operasi tangkap tangan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Pekalongan, hari ini penyidik mendalami terkait dengan aset-aset yang ditemukan pada saat peristiwa tangkap tangan, yaitu penyidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah, yang kemudian dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual," ujar Budi di Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menambahkan bahwa lima jam tangan mewah tersebut mayoritas bermerek Rolex dan sudah disita. "Sejauh ini ada lima unit jam yang diamankan," katanya. Saat dikonfirmasi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Fadia memilih bungkam.

Penelusuran Aset dan Keterlibatan Keluarga

KPK saat ini tengah menelusuri aset-aset Fadia yang diduga berasal dari korupsi. Sebelumnya, pada Selasa, 5 Mei 2026, penyidik memeriksa dua saksi lain, yaitu Lingkan Anggi Alfianto (Staf PT Raja Nusantara Berjaya/RNB) dan Irana Subramono (swasta). Pada Rabu, 29 April 2026, suami Fadia, Ashraff Abu, yang juga Anggota DPR RI dan Komisaris PT RNB, diperiksa.

KPK menduga PT RNB dikendalikan keluarga Fadia untuk menerima proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu bertujuan mendalami perannya di perusahaan tersebut. "Peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing, maka ada pembayaran dari para dinas. Nah, pembayaran ini kemudian uangnya dikelola oleh para pihak di PT RNB di bawah kendali bupati," kata Budi.

Monopoli Proyek dan Dugaan Intervensi

Penyidik menelusuri aliran uang PT RNB serta monopoli peran perusahaan dalam memenangkan sejumlah proyek pengadaan di beberapa dinas di Pemkab Pekalongan. "Karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini, meskipun misalnya nilai penawarannya lebih tinggi," terang Budi. Ashraff Abu bungkam saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya yang berlangsung sekitar lima jam.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih. Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menduga Fadia memiliki kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT RNB. Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari. KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga