Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan data, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7) malam.
Dukungan Data untuk Kejaksaan
Budi menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN berada di ranah pencegahan, dan KPK telah melakukan penelusuran proaktif atas LHKPN Febrie. "Karena perkara ini sedang berproses di Kejaksaan, KPK terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait LHKPN saudara FA [Febrie Adriansyah] yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," ujar Budi. Dukungan ini diharapkan dapat mendukung proses penindakan yang berjalan di Kejaksaan.
Budi menegaskan bahwa dukungan data LHKPN berbeda dengan supervisi, yang merupakan kewenangan KPK berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Supervisi memungkinkan KPK mengawasi dan menelaah instansi pemberantasan korupsi, serta dapat mengambil alih penyidikan jika memenuhi syarat tertentu, seperti proses lambat atau perkara berdampak luas. Namun, dukungan data LHKPN adalah hal yang lazim dilakukan untuk perkara yang ditangani KPK maupun aparat penegak hukum lain.
Dugaan Ketidaksesuaian LHKPN
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkap dugaan bahwa rumah kediaman Febrie di Sentul, Bogor, menggunakan nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga. "Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan. Diduga menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," kata Aminudin pada Jumat (10/7). Rumah tersebut diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN Febrie saat menjabat sebagai pejabat negara.
Penggeledahan oleh Polri di rumah mewah Sentul pada Kamis (9/7) menemukan barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai senilai total Rp476 miliar. Aset-aset tersebut diduga tidak sesuai dengan LHKPN Febrie.
Kasus Tiga Dugaan Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, tak lama setelah penggeledahan rumah dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai dan puluhan kilogram emas.
KPK menegaskan bahwa dukungan data LHKPN bukanlah bentuk supervisi, melainkan kerja sama antar lembaga. "Ini lazim dilakukan. Penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik LHKPN, laporan gratifikasi, atau kajian monitoring," jelas Budi. KPK sering dimintai dukungan data LHKPN oleh aparat penegak hukum lain, sehingga hal ini tidak spesifik terkait koordinasi supervisi.



