KPK Segera Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan
KPK Segera Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanfaatkan waktu secara maksimal untuk menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Batas waktu pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan adalah 90 hingga 120 hari sejak penahanan dilakukan.

Perpanjangan Penahanan Tersangka

Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah menjalani perpanjangan penahanan selama 30 hari per tanggal 8 Mei 2026. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan penahanan masih memiliki waktu agar lebih matang. Ia menegaskan bahwa berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan jika sudah waktunya.

Kesiapan Bukti Hukum

Fitroh menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara. Penyidik ingin memastikan bukti-bukti kasus dugaan korupsi kuota haji lengkap dan solid untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. "Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," ujar pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Saksi

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi. Terbaru, pada Senin (18/5), KPK memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy. KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Daftar Tersangka

  • Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (sudah ditahan)
  • Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (sudah ditahan)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (belum ditahan)
  • Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (belum ditahan)

Pasal yang Diterapkan

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga