KPK Sampaikan 16 Rekomendasi Hasil Kajian Tata Kelola Partai Politik
KPK Sampaikan 16 Rekomendasi Kajian Partai Politik

KPK Libatkan Partai Politik dalam Kajian Tata Kelola, Hasilkan 16 Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi penting berdasarkan hasil kajian mendalam terkait tata kelola partai politik di Indonesia. Proses kajian ini diklaim telah melibatkan partai politik secara langsung untuk mendapatkan pandangan dan fakta objektif dari dalam.

Keterlibatan Partai Politik dalam Proses Kajian

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa dalam proses kajian ini, KPK secara aktif melibatkan partai politik. "Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV kawan-kawan di partai politik," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Keterlibatan ini dianggap krusial karena memberikan berbagai perspektif yang memperkaya hasil kajian. "Itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja tapi juga kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Aspek Utama dalam Korupsi Politik

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam urusan politik, KPK tidak hanya fokus pada partai politik tetapi juga melibatkan masyarakat. Terkait aspek korupsi politik, ada tiga elemen utama yang menjadi sorotan KPK.

"Tiga aspek itu yang kita dekati, partai dan kadernya ya sebagai peserta pemilu kemudian KPU Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu kemudian masyarakat sebagai pihak pemilih," sebutnya. Pendekatan komprehensif ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih holistik dan efektif untuk perbaikan ke depan.

Rekomendasi Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum

Salah satu poin masukan yang menonjol dari KPK adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi ini muncul berdasarkan masukan langsung dari partai politik yang terlibat dalam kajian.

"Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," jelas Budi Prasetyo. Usulan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mendorong regenerasi dan mencegah monopoli kekuasaan dalam internal partai.

16 Poin Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Partai

Berikut adalah 16 poin rekomendasi yang dihasilkan dari kajian tata kelola partai politik oleh KPK:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) diminta melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
  2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan partai politik.
  3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik, sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi.
  4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
  5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaan partai politik, persyaratan kader yang menjadi bakal calon, dan persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
  6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan badan pengawas pemilu (banpol).
  7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
  8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
  9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
  10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
  11. Laporan keuangan partai politik harus mengungkapkan sumbangan perseorangan yang terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
  12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan harus dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha).
  13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
  14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011: Pengelolaan keuangan Partai Politik diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
  15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.
  16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik dan ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Rekomendasi-rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk perbaikan tata kelola partai politik di Indonesia, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam sistem politik nasional.