Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan data yang diunggah di situs e-LHKPN KPK pada Selasa, 12 Mei 2026, total harta yang dimiliki Gibran mencapai Rp27,9 miliar.
Detail Harta Kekayaan Gibran
Gibran melaporkan LHKPN pada 23 Maret 2026, yang mencakup kekayaannya selama tahun 2025. Laporan tersebut menunjukkan bahwa Gibran memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surakarta (Solo) dan Sragen, seluruhnya berstatus hasil sendiri dengan total nilai Rp17,44 miliar.
Kendaraan Bermotor
Selain properti, Gibran juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor, yaitu:
- Honda Scoopy tahun 2015
- Honda CB-125 tahun 1974
- Royal Enfield tahun 2017
- Dua unit Toyota Avanza tahun 2012 dan 2016
- Isuzu Panther tahun 2012
- Daihatsu Grand Max tahun 2015
Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp286,5 juta.
Harta Lainnya
Gibran juga mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta, surat berharga sebesar Rp5,552 miliar, serta kas dan setara kas Rp4,357 miliar. Menariknya, Wakil Presiden tidak memiliki utang sama sekali. Dengan demikian, total harta kekayaan Gibran mencapai Rp27.915.654.176.
Perbandingan dengan LHKPN Sebelumnya
Jumlah harta tersebut mengalami peningkatan dibandingkan LHKPN tahun 2024, di mana Gibran tercatat memiliki harta sebesar Rp27,5 miliar. Kenaikan ini menunjukkan adanya pertumbuhan kekayaan dalam satu tahun terakhir.



