Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas 8 Terdakwa Korupsi Kredit Sritex
Kejagung Kasasi Vonis Bebas 8 Terdakwa Korupsi Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Permohonan kasasi tersebut telah diajukan sejak sehari sebelumnya.

"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Ini terkait putusan bebas jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jateng," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026).

Dasar Hukum Kasasi

Anang menjelaskan bahwa pengajuan kasasi atas putusan bebas ini dimungkinkan karena perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan dengan menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. "Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama. Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan hukum acara pidana yang lama," jelas Anang menanggapi pertanyaan tentang prosedur kasasi terhadap vonis bebas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanggahan dalam Memori Kasasi

Ditanya mengenai pertimbangan hakim yang menyebut para bankir tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex, Kejagung memastikan akan melawan argumen tersebut melalui memori kasasi. "Ya itu nanti yang akan menjadi bagian dari memori kasasi penuntut umum. Nanti akan dituangkan di sana (sanggahannya)," tegasnya.

Berbeda dengan para bankir yang divonis bebas, terdakwa dari pihak swasta, yakni Iwan Lukminto dan kawan-kawan, telah dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim. Namun, karena pihak Iwan Lukminto mengajukan banding, jaksa pun mengambil langkah serupa. "Paralel dengan kasasi, tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dkk juga menyatakan banding. Jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya," tambah Anang.

Daftar Terdakwa yang Divonis Bebas

Berdasarkan laporan Antara, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir berikut:

  • Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
  • Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi
  • Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata
  • Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno
  • Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono
  • Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta
  • Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto
  • Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan putusan bebas, pengadilan menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex. Selain itu, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir dinilai tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.

Hakim menilai akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi perbuatan para terdakwa, melainkan berasal dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak para pimpinan bank. Mereka disebut tidak pernah mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga