Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dari tempat penahanan sebelumnya di Jakarta ke Rutan Kelas I Semarang. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Pemindahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pati
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain Sudewo, tiga kepala desa nonaktif juga turut dipindahkan. Mereka adalah Sumarjiono (Kades nonaktif Arumanis), Karjan (Kades nonaktif Sukorukun), dan Abdul Suyono (Kades nonaktif Karangrowo). Ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
“Ya, tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Dasar Hukum Pemindahan Tahanan
Budi menjelaskan bahwa pemindahan ini didasarkan pada Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini diambil untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif,” tambah Budi.
Babak Baru Penanganan Kasus Sudewo
Kasus yang menjerat Sudewo memasuki babak baru setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Mei 2026. Dua perkara yang dihadapi Sudewo adalah dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Pelimpahan ke tahap penuntutan untuk dua berkas perkara, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan korupsi DJKA,” jelas Budi.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah pelimpahan, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Budi menambahkan bahwa JPU dimungkinkan melakukan penggabungan dakwaan untuk kedua perkara tersebut agar penanganannya lebih efektif.
Kronologi Kasus Pemerasan Perangkat Desa
Kasus pemerasan ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, Sudewo diduga memasang tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu posisi perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua kepala desa menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Ketiga kepala desa yang terlibat adalah Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).
Dengan pemindahan ini, proses persidangan terhadap Sudewo dan para tersangka lainnya akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor Semarang.



